Pengenalan Jabatan Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi, dan PPAT

Vinanda Lovita

6/5/20243 min read

Pengantar

Dalam dunia hukum dan properti di Indonesia, jabatan Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran yang sangat penting. Ketiganya sering kali dibutuhkan dalam berbagai transaksi dan urusan legalitas. Banyak masyarakat yang belum mengenal dengan baik tentang jabatan-jabatan yang dibutuhkan olehnya. Masyarakat yang awam hanya mengenal jabatan Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk melaksanakan semua urusan hukum, padahal tidak semua hal dapat dilakukan dalam jabatan sebagai Notaris. Ada jabatan-jabatan lain yang harus dimiliki dan dirangkap oleh seorang Notaris untuk melakukan fungsinya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga profesi tersebut beserta dasar hukum yang mengatur jabatan Notaris dan PPAT.

Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang. Tugas utama notaris adalah membuat dokumen legal yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Dasar hukum yang mengatur jabatan notaris di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN).

Beberapa fungsi Notaris yaitu :

  1. Pembuatan Akta: Notaris membuat berbagai jenis akta, seperti akta pengikatan jual beli, akta pendirian badan hukum dan badan usaha seperti PT, Perkumpulan, CV, Persekutuan Perdata, dsb, Akta Wasiat, Akta Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Kawin, dan lainnya. Semua Akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (otentik) atau artinya dapat menjadi pembuktian yang sah di mata hukum.

  2. Pengesahan Dokumen: Notaris juga berperan dalam mengesahkan tanda tangan dan dokumen tertentu sehingga dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.

  3. Penyimpanan Dokumen: Notaris berfungsi sebagai pihak yang menyimpan dokumen penting dengan aman dan dapat dipercaya.

  4. Konsultasi Hukum: Notaris berperan pula untuk memberikan nasihat hukum terkait dengan pembuatan akta dan transaksi hukum lainnya.

Dasar hukum utama untuk jabatan notaris adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Jabatan Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) adalah notaris yang memiliki tugas khusus dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan koperasi. Walaupun NPAK merupakan jabatan yang sama dengan jabatan Notaris pada umumnya, namun tidak semua notaris dapat membuat akta koperasi. Untuk menjadi seorang NPAK diperlukan pelatihan khusus dan pendaftaran tersendiri pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tugas utama Notaris Pembuat Akta Koperasi meliputi:

  1. Pendirian Koperasi: Notaris membantu dalam proses pendirian koperasi, termasuk pembuatan akta pendirian yang mencakup anggaran dasar koperasi.

  2. Perubahan Anggaran Dasar: Notaris berperan dalam perubahan anggaran dasar koperasi, seperti perubahan nama, tujuan, atau ketentuan lainnya yang diatur dalam anggaran dasar.

  3. Penyusunan Akta Rapat: Notaris membuat akta hasil rapat anggota koperasi yang memutuskan perubahan penting dalam koperasi.

  4. Konsultasi Hukum Koperasi: Notaris memberikan nasihat hukum yang berkaitan dengan pendirian, perubahan, dan pembubaran koperasi.

Dasar hukum utama yang mengatur Notaris Pembuat Akta Koperasi meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan. Jabatan ini sangat spesifik dan memiliki fokus utama pada urusan pertanahan.

Tugas utama PPAT meliputi:

  1. Pembuatan Akta Peralihan Hak: PPAT membuat akta jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, dan pembagian hak yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.

  2. Pendaftaran Tanah: PPAT membantu proses pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa peralihan hak telah tercatat dengan sah.

  3. Pengurusan Hak Tanggungan: PPAT juga berperan dalam pengurusan hak tanggungan atas tanah dan bangunan sebagai jaminan utang.

  4. Konsultasi Pertanahan: PPAT memberikan nasihat hukum yang berkaitan dengan masalah pertanahan dan peralihan hak atas tanah.

Dasar hukum utama untuk jabatan PPAT adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

  2. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Perbedaan dan Hubungan Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi, dan PPAT

Meskipun Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi, dan PPAT memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, ketiganya saling berkaitan dan sering kali bekerja sama dalam urusan legal dan properti. Perbedaan utama terletak pada fokus pekerjaan mereka : Notaris lebih umum dalam berbagai jenis akta, Notaris Pembuat Akta Koperasi khusus menangani akta yang berkaitan dengan koperasi, sedangkan PPAT lebih spesifik pada urusan tanah dan bangunan.

Di Indonesia, seorang Notaris dapat merangkap sebagai PPAT dan juga Notaris Pembuat Akta Koperasi setelah memenuhi syarat dan mendapatkan pengangkatan resmi. Dengan demikian, banyak Notaris yang memiliki kewenangan ganda atau bahkan triple, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Kesimpulan

Baik Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi, maupun PPAT memegang peranan penting dalam memastikan bahwa berbagai transaksi hukum dan peralihan hak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemahaman mengenai peran dan fungsi ketiganya sangat penting bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi baik legalitas atau properti, sehingga dapat memastikan semua urusan dilakukan dengan sah dan aman.