Vinanda Lovita,
S.H., M.Kn.
Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), & Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) — Kota Bengkulu.
Notaris, PPAT, dan NPAK merupakan Pejabat Umum yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum di bidang kenotariatan, pertanahan, serta perkoperasian.

Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juncto peraturan pelaksananya di bidang perkoperasian, Notaris/PPAT/NPAK berwenang membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Kantor ini menjalankan fungsi kenotariatan secara netral dan berimbang, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, serta melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan sesuai amanat Kode Etik Notaris Indonesia.
Prinsip Kerja
Integritas
Menjaga kejujuran, kerahasiaan jabatan, dan sikap tidak memihak dalam setiap pembuatan akta otentik sesuai sumpah jabatan.
Kepatuhan Hukum
Setiap tindakan hukum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, peraturan PPAT, serta ketentuan perkoperasian yang berlaku.
Profesionalisme
Menjunjung kecermatan, ketelitian administratif, dan standar Kode Etik Notaris Indonesia dalam pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan Resmi
Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Lihat rincian Surat Keputusan →Daerah Kerja
Kewenangan jabatan Notaris dan PPAT mengikat secara resmi di wilayah daerah kerja Kota Bengkulu sesuai peraturan perundang-undangan.
