

Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memberikan kepastian hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kota Bengkulu.
Integritas, Kepastian Hukum, dan Objektivitas
Pelayanan jasa hukum oleh Notaris dan PPAT dilaksanakan berlandaskan undang-undang dan kode etik profesi yang luhur.
Ruang Lingkup Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan PPAT, kami melayani pembuatan akta otentik untuk berbagai keperluan hukum perdata dan pertanahan.
Layanan Kenotariatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pembuatan akta otentik seperti pendirian perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, perjanjian kawin, waris, serta tindakan hukum keperdataan lainnya.
Penyusunan akta pemindahan dan pembebanan hak atas tanah, termasuk Akta Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar, dan Hak Tanggungan.
Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.
Kantor Notaris & PPAT di Kota Bengkulu
Beranda-Profil-Layanan-Persyaratan-Kontak
Kantor Notaris & PPAT
Jl. Mawar No.15A, RT.001/RW.001, Nusa Indah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu
Telepon: 0858-8858-8094
Senin - Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
© 2026 Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.-Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik berdasarkan undang-undang.
KEPASTIAN HUKUM - INTEGRITAS - PROFESIONALISME
