Tugas & Wewenang
Ruang Lingkup Jabatan
Daftar berikut disajikan sebagai informasi publik mengenai kewenangan Notaris, PPAT, dan NPAK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian 01
Ranah Kenotariatan
Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
- 01Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha (Perseroan Terbatas, CV, Firma)
- 02Pembuatan Akta Yayasan dan Perkumpulan
- 03Pembuatan Perjanjian Kawin (Pra-nikah / Pasca-nikah)
- 04Pembuatan Akta Hibah
- 05Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris
- 06Pembuatan Akta Perjanjian / Kontrak
- 07Pengesahan tanda tangan dan pembuatan salinan/kutipan akta (waarmerking & legalisasi)
Bagian 02
Ranah Pertanahan (PPAT)
Berdasarkan Peraturan Jabatan PPAT
- 01Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah/Bangunan
- 02Pembuatan Akta Tukar Menukar
- 03Pembuatan Akta Hibah Tanah
- 04Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
- 05Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- 06Pembuatan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
- 07Pembuatan Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng)
Bagian 03
Ranah Perkoperasian (NPAK)
Berdasarkan SK Khusus Pembuat Akta Koperasi
- 01Pembuatan Akta Pendirian Koperasi (Koperasi Produsen, Konsumen, Jasa, Pemasaran, Simpan Pinjam)
- 02Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
- 03Pembuatan Akta Pembubaran Koperasi
- 04Pembuatan akta otentik lainnya yang berkaitan dengan badan hukum perkoperasian
Catatan: Daftar di atas merupakan gambaran ruang lingkup jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk promosi. Pelaksanaan pembuatan akta tunduk pada peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Notaris Indonesia.
