Tugas & Wewenang

Ruang Lingkup Jabatan

Daftar berikut disajikan sebagai informasi publik mengenai kewenangan Notaris, PPAT, dan NPAK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian 01

Ranah Kenotariatan

Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris

  • 01Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha (Perseroan Terbatas, CV, Firma)
  • 02Pembuatan Akta Yayasan dan Perkumpulan
  • 03Pembuatan Perjanjian Kawin (Pra-nikah / Pasca-nikah)
  • 04Pembuatan Akta Hibah
  • 05Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris
  • 06Pembuatan Akta Perjanjian / Kontrak
  • 07Pengesahan tanda tangan dan pembuatan salinan/kutipan akta (waarmerking & legalisasi)
Bagian 02

Ranah Pertanahan (PPAT)

Berdasarkan Peraturan Jabatan PPAT

  • 01Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah/Bangunan
  • 02Pembuatan Akta Tukar Menukar
  • 03Pembuatan Akta Hibah Tanah
  • 04Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
  • 05Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • 06Pembuatan Akta Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
  • 07Pembuatan Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan (Inbreng)
Bagian 03

Ranah Perkoperasian (NPAK)

Berdasarkan SK Khusus Pembuat Akta Koperasi

  • 01Pembuatan Akta Pendirian Koperasi (Koperasi Produsen, Konsumen, Jasa, Pemasaran, Simpan Pinjam)
  • 02Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  • 03Pembuatan Akta Pembubaran Koperasi
  • 04Pembuatan akta otentik lainnya yang berkaitan dengan badan hukum perkoperasian

Catatan: Daftar di atas merupakan gambaran ruang lingkup jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk promosi. Pelaksanaan pembuatan akta tunduk pada peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Notaris Indonesia.