Profil
Tentang Kantor
Informasi resmi mengenai pejabat serta dasar hukum pengangkatan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.
Notaris · PPAT · NPAK Kota Bengkulu
Profil Resmi
Vinanda Lovita, S.H., M.Kn. adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang menjalankan jabatan berdasarkan sumpah jabatan dan Kode Etik Notaris Indonesia. Kantor melayani pembuatan akta otentik di bidang kenotariatan umum, pertanahan, serta perkoperasian dalam wilayah daerah kerja Kota Bengkulu.
Legalitas Pengangkatan
- SK NotarisSurat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Nomor
- AHU-00208.AH.02.01.TAHUN 2023
- Tanggal
- 6 Oktober 2023
- SK PPATSurat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Nomor
- 886/SK-HR 03.04.PPAT/XI/2023
- Tanggal
- 24 November 2023
- SK NPAKSurat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
- Nomor
- 211 Tahun 2024
- Tanggal
- 28 Mei 2024
Wilayah Kerja
Kewenangan hukum jabatan Notaris, PPAT, dan NPAK ini mengikat secara resmi di wilayah Daerah Kerja Kota Bengkulu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan pengangkatan. Pelayanan akta dilaksanakan di kantor sesuai ketentuan tempat kedudukan yang berlaku.
