Profil

Tentang Kantor

Informasi resmi mengenai pejabat serta dasar hukum pengangkatan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.
Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.
Notaris · PPAT · NPAK Kota Bengkulu

Profil Resmi

Vinanda Lovita, S.H., M.Kn. adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang menjalankan jabatan berdasarkan sumpah jabatan dan Kode Etik Notaris Indonesia. Kantor melayani pembuatan akta otentik di bidang kenotariatan umum, pertanahan, serta perkoperasian dalam wilayah daerah kerja Kota Bengkulu.

Legalitas Pengangkatan

  • SK Notaris
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Nomor
    AHU-00208.AH.02.01.TAHUN 2023
    Tanggal
    6 Oktober 2023
  • SK PPAT
    Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Nomor
    886/SK-HR 03.04.PPAT/XI/2023
    Tanggal
    24 November 2023
  • SK NPAK
    Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
    Nomor
    211 Tahun 2024
    Tanggal
    28 Mei 2024

Wilayah Kerja

Kewenangan hukum jabatan Notaris, PPAT, dan NPAK ini mengikat secara resmi di wilayah Daerah Kerja Kota Bengkulu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan pengangkatan. Pelayanan akta dilaksanakan di kantor sesuai ketentuan tempat kedudukan yang berlaku.