Profil Pejabat Umum

Vinanda Lovita, S.H., M.Kn.

Pejabat Umum yang berwenang memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik serta legalisasi dokumen di wilayah Kota Bengkulu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SK

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00208.AH.02.01.TAHUN 2023 Tanggal 06 Oktober 2023

SK PPAT: SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 886/SK-HR 03.04.PPAT/XI/2023 Tanggal 24 November 2023

Daerah Kerja: Kota Bengkulu

Macro close-up of a classic fountain pen resting on textured legal document paper, soft warm window light, shallow depth of field
Macro close-up of a classic fountain pen resting on textured legal document paper, soft warm window light, shallow depth of field
Latar Belakang

Integritas & Keilmuan Hukum

Menyelesaikan pendidikan tinggi hukum formal Sarjana Hukum dan Magister Kenotariatan guna membekali diri dengan keilmuan yang mendalam. Seluruh pelaksanaan tugas jabatan senantiasa bersandar pada sumpah profesi yang luhur.

Kami berfokus pada penyediaan informasi administratif yang transparan agar masyarakat memahami aspek hukum dari setiap perjanjian, demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Kredensial Resmi

Legalitas & Pengangkatan

Surat Keputusan Pengangkatan

Memiliki legalitas penuh sebagai Notaris aktif melalui Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditetapkan oleh instansi pertanahan nasional.

SK RESMI

Kementerian Hukum & HAM RI

Prosedur pendaftaran tanah dan pengesahan dokumen keperdataan dilaksanakan secara tertib, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Jabatan

Kewenangan Hukum Resmi di Wilayah Kota Bengkulu

Sesuai dengan ketetapan undang-undang jabatan, wilayah kerja resmi kedudukan kantor ini mencakup seluruh area Kota Bengkulu untuk memastikan keabsahan yuridis dari setiap dokumen yang diterbitkan.